Tentang WBS - Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Bangka

Go to content
INFORMASI
TENTANG WBS
Berikut ini adalah penjelasan tentang aplikasi WBS (Whistleblowing System) Pemkab Bangka
Sistem Pengaduan (whistle blowing system ) adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pengadu (whistleblower) untuk mengadukan dugaan pelanggaran benturan kepentingan, pungutan liar, gratifikasi, KKN dan disiplin pegawai.

Dalam menyampaikan pengaduan, whistleblower berkewajiban untuk :
  1. Menaati persyaratan atau aturan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bangka menegani penerimaan pengaduan.
  2. Bersikap kooperatif sampai dengan selesainya tindak lanjut pengaduan.
  3. Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain.
  4. Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat secara memadai, lengkap, relevan, kompeten, cukup, material dan sah.

Memiliki niat baik. Artinya whistleblower harus memiliki tujuan dan niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di lingkungan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bangka.
Lingkup pengaduan yang dapat disampaikan melalui mekanisme whistle blowing system dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola yaitu bersifat :
  1. Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN);
  2. Pungutan Liar;
  3. Gratifikasi;
  4. Pelanggaran Disiplin;
  5. Pelanggaran Administrasi;
  6. Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pelanggaran terhadap prosedur dibidang tugas dan fungsi, sarana dan prasarana, keuangan dan kepegawaian;
  8. Penyalahgunaan dan Penggelapan Aset, Keuangan Daerah;
  9. Tindak Pidana;
  10. Pelanggaran Kode Etik.
  11. Prosedur dan Mekanisme Pelaporan di Sistem Pengaduan.

Pengaduan atas dugaan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh Whistleblower harus memberikan informasi atau bukti yang jelas atas terjadinya tindak penyimpangan yang dilaporkan dalam bentuk dokumen tertulis, dokumen elektronik, atau dokumen lainnya dan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Masalah yang diadukan (What)
  2. Pihak yang bertanggung jawab (Who)
  3. Lokasi Kejadian (Where)
  4. Waktu Kejadian (When)
Copyright @2020. Pemerintah Kabupaten Bangka - All Rights Reserved
Back to content